Minggu, 03 Juli 2011

Arti Logo/Lambang Kementerian Agama



    Arti dan Makna Lambang Ikhlas Beramal :
 
    1.    Bintang bersudut lima yang melambangkan sila
    Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
    bermakna bahwa karyawan Departemen Agama
    selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-
    norma agama dalam melaksanakan tugas
    Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia 
    yang berdasarkan Pancasila.     
2.    17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 Agustus 1945.
3.   Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
4.      Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6.      Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7.      Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
8.   Kelengkapan makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.

VISI KEMENTERIAN AGAMA RI 

"Terwujudnya masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"



MISI KEMENTERIAN AGAMA RI

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

Menag; KUA "garda" terdepan Kementerian Agama

Kendal (Pinmas)--Menteri Agama H Suryadharma Ali mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag). Tugasnya cukup berat, menyelenggarakan fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah.
"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, aparat KUA harus menguasai persoalan agama dari sumber yang selama ini digunakan masyarakat sebagai rujukan utama, referensi dalam bertindak dan berkarya," kata Menag ketika membuka Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) bagi kepala KUA tingkat Nasional dan Safari Urais di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/6) malam. Pembukaan yang dilaksanakan "larut malam" dihadiri sekira 12.000 orang di Pondok Pesantren Fadhlu Al Fadhilah Kaliwungu, Kendal itu didahului "istigotsah" yang dipimpin langsung oleh KH Dimyati Rois.
Menag dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof Dr Abdul Jamil, MA memaparkan, persoalan keagamaan berkembang terus sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan hidup. Semua itu membutuhkan perhatian dan pemecahan dari pemerintah. "KUA yang memiliki posisi paling dekat dengan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjawab isu-isu keagamaan terkini, seperti isu terorisme, menjamurnya aliran sesat, serta maraknya gerkan liberalisasipemahaman keagamaan," ucapnya.
Menag mengharapkan pada suatu saat nanti, KUA dapat menjadi pelopor kembalinya masa keemasan dulu, dimana pemerintahannya terdiri dari orang-orang yang memahami agama secara benar dan arif. "Pemahaman yang benar serta sikap yang arif diharapkan menjadi cermin sekaligus teladan bagi masyarakat. Di samping itu, diharapkan Kepala KUA menjadi tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembinaan fatwa dan pemahaman umat."
Berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk di KUA, Menag menilai bahwa pemerintah telah menetapkan biaya yang sangat ringan bila dibandingkan dengan pesta perkawinan itu sendiri. untuk mennunjang pelayanan KUA, Pemerintah baru mampu membiayai operasional KUA sebesar Rp 2 juta per bulan. "Saya menyadari, jumlah ini perlu ditingkatkan lagi secara bertahap, agar tugas-tugas KUA di lapangan dapat berjalan sesuai harapan. Besaran biaya tersebut saat ini tengah dikaji secara seksama bersama instansi terkait lainnya. Hasil pengkajian tersebut nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," kata Menag.

Kamis, 02 Juni 2011

Konsultasi Rumah Tangga dan Hukum Islam


Jika anda memiliki pertanyaan/masalah seputar Nikah-Rujuk-Mediasi Rumah Tangga-Konsultasi Hukum Islam, silahkan kirimkan pertanyaan anda, kami akan mencoba membantu sesuai kemampuan/komoetensi kami. Mohon mengisi form dengan menggunakan identitas yg sebenarnya. Terima kasih.

Nama Anda :

Alamat Email: (required)

Pertanyaan Anda: (required)


Sabtu, 23 April 2011

Visi dan Misi KUA Kec. Syiah Kuala

VISI

“TERWUJUDNYA PELAYANAN MASYARAKAT YANG PROFESIONAL MURAH DAN RAMAH DI KECAMATAN SYIAH KUALA”


MISI

1. Meningkatkan kualitas pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
2. Meningkatkan ketepatan aturan dan kecepatan pelayanan;
3. Meningkatkan hubungan, bimbingan dan kemitraan masyarakat, serta meningkat
    sinergi antar instansi terkait dalam kegiatan ibadah, sosial
    kemasyarakatan, dan kerukunan umat;
4. Meningkatkan Kualitas SDM/Pegawai dalam mencapai tujuan dan melayani
    masyarakat.

Pelayanan KUA

Kantor Urusan Agama dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

A. Fungsi Administrasi
     Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Syiah Kuala senantiasa
     berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
     mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
     dan Rujuk (NR), Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
     Zakat serta administrasi tata persuratan.

     Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
     • Menyusun file kepegawaian
     • Membuat DP3
     • Menyusun Jobs Description
     • Membuat daftar hadir
     • Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
     • Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
     • Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
     • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
     • Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
     • Mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
     • Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
     • Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
     • Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
     • Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
        sertifikasi
     • Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
     • Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
     • Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
     • Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
        LPTQ, dll)
     • Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
        beragama
6. Administrasi Kemasjidan
     • Mendata perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
     • Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
     • Membuat rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
        musholla
7. Administrasi Zakat
     • Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
     • Pembinaan Amil Zakat/Baitul Mal Gampong/Desa
     • Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
     • Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
     • Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)

B. Fungsi Pelayanan
     Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
     masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan Syiah Kuala. Bentuk pelayanan
     tersebut antara lain :
       • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
         pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
       • Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
          rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
          kompetensi KUA Kecamatan
       • Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
          penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
       • Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
       • Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
          melalui musyawarah di tingkat Gampong
       • Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kota Banda Aceh

C. Fungsi Pembinaan
     Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
     selalu dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Syiah Kuala, antara lain berupa :
       • Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam
          penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
       • Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
          dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
       • Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
          penataran/pelatihan
       • Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
          masukan demi  peningkatan pelaksanaan tugas
       • Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
       • Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
          maupun di  tempat lain yang ditentukan
       • Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan

D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
     Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
     hasil yang optimal, KUA Kecamatan Syiah Kuala selalu melakukan kerjasama
     dengan BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
     dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
     koordinatif tersebut adalah :
       • Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
       • Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
       • Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
       • Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

       • Penyuluhan tentang keragaman beragama

Kursus Calon Pengantin 2011

       Sebagai tindak lanjut/hasil studi banding Kelompok Kerja Kepala KUA se-Banda Aceh pada Maret 2010, dibentuklah sebuah lembaga yang bernama Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Keluarga (LP2K) Provinsi Aceh pada tanggal 7 Mei 2010 yang kemudian dikukuhkan melalui Akta Notaris Husna, M.Kn. Nomor 4 Tahun 2010 Tanggal 12 Oktober.
       Sejak awal pendirian LP2K memang mentargetkan program unggulan berupa Kursus Calon Pengantin (Suscatin) sesuai dengan amanah Peraturan Dirjen Bimas Islam Depag RI Nomor 491/2009 untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Suscatin.
       Sejak dilaunching Bulan Oktober 2010, LP2K yang dimotori para Kepala KUA didukung seluruh Staf dan Jajaran Kankemenag Kota Banda Aceh, telah berhasil membina sekitar 1300 catin yang akan menikah di Banda Aceh.
       Suscatin ini diisi oleh pemateri-pemateri yang qualified di bidangnya, untuk materi-materi keagamaan diisi oleh para Kepala KUA yang telah berpengalaman, sedangkan untuk materi Psikologi diisi oleh pemateri dari Tim Psikodista, dan untuk Kesehatan Reproduksi oleh Tim BKKBN Prov. Aceh.
Suscatin dilaksanakan secara rutin setiap sabtu-minggu dua kali dalam sebulan. dan jika antusiasme peserta meningkat, frekwensi pelaksanaan terpaksa harus ditambah seperti yang kami laksanakan selama bulan maulid tahun 2011 ini.
       Suscatin sampai saat ini masih didanai secara mandiri oleh para peserta/catin, berupa infaq peserta 100 ribu per orang. sampai saat ini memang belum ada sponsor ataupun donatur yang tetap untuk mendanai kegiatan ini.

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama

       KUA merupakan unit terkecil (non-satker) sekaligus ujung tombak dari kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan. Namun sayangnya, amanat dan tugas yang diemban sering tidak seiring dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah, KUA seringkali menjadi unit yang terlupakan, baik itu berupa perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, sarana prasarana kantor, bahkan sampai operasional sehari-hari pun KUA sering mandiri dan berkreasi atau berinovasi seperti layaknya perusahaan atau kantor swasta.
       Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
       Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
       Kantor Urusan Agama Kecamatan Syiah Kuala yang dibentuk tidak lama setelah Kotamadya Banda Aceh resmi menjadi wilayah pemerintahan yang mandiri pada tahun 1983 (berdasarkan PP nomor 5 tahun 1983 yang merupakan penguat/pemekaran atas UU (drt) nomor 8 tahun 1956). Pada awalnya KUA Kec. Syiah Kuala berkantor di salah satu bangunan yang merupakan bagian dari kantor Camat Syiah Kuala (di sekitar Simpang Mesra/Bunderan Tugu Pena, yang kemudian pindah ke Gampong Lamgugob menempati tanah wakaf dari seorang warga/masyarakat. Pada sekitar bulan September 2000 kantor KUA Syiah Kuala menjadi korban pembakaran oleh oknum/OTK yang mengakibatkan seluruh gedung dan arsip kantor musnah tanpa sisa. Dan alhamdulillah sekitar tahun 2002-2003, Kantor KUA Kec. Syiah Kuala dibangun kembali dengan dana DIPA Depag Pusat dan pada awal tahun 2004 sudah mulai difungsikan sebagaimana mestinya.
       Adapun nama-nama pejabat Kepala KUA Kecamatan Syiah Kuala adalah :
 1.  Tgk. Razali Abdullah                  29-10-1985  s.d 15-09-1992
 2.  Tgk. H. Abdurrahman Hasyim    15-09-1992 s.d 01-05-1996
 3.  Drs. Usman Ali                          04-07-1996  s.d 03-09--2001
 4.  H. Manshur, S.Ag.                     03-09--2001  s.d 14-01-2003
 5.  H. Akhyar, M.Ag.                     14-01-2003  s.d 6 Juli 2008
 6.  H. Saifullah, S.Ag.                     7 Juli 2008  s.d 29 November 2010
 7.  H. Muhammad, S.Ag. MA        29 November 2010  s.d 8 Juli 2014
 8.  Samsul Hadi, S.Ag.                   9 Juli 2014  s.d Sekarang

Kamis, 21 April 2011

Studi Banding Nikah, Rujuk, Zakat dan Wakaf

STUDI BANDING ZAKAT WAKAF DAN PENINGKATAN PENGUATAN KELUARGA KELOMPOK KERJA KEPALA KUA (K3KUA) SE-KOTA BANDA ACEH KE THAILAND, SINGAPURA DAN MALAYSIA

       Dalam rangka meningkatkan pelayanan KUA terhadap masyarakat khususnya dibidang peningkatan dan penguatan keluarga, bimbingan/pembinaan rumah tangga, serta peningkatan pelayanan Nikah-Rujuk-Zakat-Wakaf, Kelompok Kerja Kepala KUA se-Kota Banda Aceh didukung oleh jajaran Pejabat Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh merasa perlu untuk menimba ilmu ke tempat lain yang dipandang telah berhasil dalam implementasinya. Dalam hal ini, K3KUA memandang perlu dan sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan Studi Banding ke Thailand, Singapura, dan Malaysia selama 5 hari, sejak tanggal 5-10 Maret 2010.

A. Pertemuan dengan Majelis Ugama Islam (MUIS) Provinsi Songkhla-Thailand
       Kegiatan ini dimulai dari sebelah Barat yaitu di Negara Thailand atau tepatnya di Provinsi Songkhla. Di Provinsi Songkhla yang merupakan salah satu provinsi wilayah Selatan Thailand yang notabene juga salah satu wilayah dengan penduduk muslim yang cukup banyak, pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2010, kami bertemu dengan Pengurus Majelis Ugama Islam (MUIS) Provinsi Songkhla yang juga merangkap Dewan Pengurus Masjid Provinsi. Kami disambut oleh Pengurus Inti MUIS Provinsi Songkhla yang diwakili oleh 9 orang perwakilannya, dimana mereka mengisahkan sukaduka masyarakat muslim di negeri Thailand. Cita-cita mereka untuk membangun sebuah masjid terbesar di Thailand hampir terwujud setelah perjuangan selama 10 tahun melalui usaha-usaha lobi saudara-saudara muslim yang bekerja di Kementerian, Pemerintahan, dan Hartawan-hartawan yang ada di Thailand guna mendapat perhatian dan dukungan dari Kerajaan. Akhirnya pada sekitar tahun 2003, Kerajaan memberikan bantuan dana awal untuk pembangunan Masjid Jamik di Provinsi Songkhla ini.
       Dalam hal keagamaan, tidak banyak peraturan negara yang mendukung kegiatan atau pelaksanaan agama, namun disisi lain kita patut mengucapkan alhamdulillah karena peraturan yang melarang atau mengekang keberagamaan warga muslim juga tidak ada. Sehingga berkat kegigihan saudara-saudara kita di negeri Thailand, keberadaan kaum muslimin di Negeri Gajah Putih ini masih dapat terjaga walaupun masih sering terjadi konflik disana sini.
       Dalam hal pernikahan, bukti nikah/perakuan nikah yang dikeluarkan oleh para Qadhi/Penghulu yang terakreditasi tetap diakui oleh pemerintah bahkan keluar negeri. Proses dan prosedur pencatatan/pelaksanaan nikah pun tidak jauh berbeda dengan negara kita Indonesia terutama sekali pada masa sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Prosedur pernikahan masih cukup tradisional yaitu melalui para Qadhi/Penghulu yang telah ditunjuk/dipilih melalui persyaratan yang cukup ketat, pada daerah masing-masing, kemudian ditelaah syarat dan kebenaran para calon pengantin, Setelah pernikahan dilaksanakan oleh Qadhi yang berwenang di daerahnya, barulah pernikahan tersebut akan diregister di MUIS Provinsi untuk mendapat pengakuan/pengesahan.
       Namun dalam hal pembinaan calon pengantin, di Songkhla-Thailand ini sudah menerapkan kewajiban untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin yang diadakan oleh MUIS atau masjid-masjid yang telah ditunjuk guna diberikan ilmu-ilmu keagamaan dan kekeluargaan. Materi-materi yang diberikan meliputi pengetahuan fardhu ‘ain, ibadah-ibadah sunnah, kemasyarakatan, hak dan kewajiban suami istri, etika dan adab dalam rumah tangga, akhlak dan moral, serta ketauhidan.
       Dalam hal perwakafan dan zakat, di negeri Thailand masih sangat tradisional, tidak banyak yang bisa kita perbandingkan dari segi alur perolehan, pencatatannya maupun dari segi pemanfaatannya ataupun pola distribusinya.
       Untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan keagamaan di negeri Thailand ini, ditunjuk satu Menteri yang beragama Muslim untuk merangkap sebagai Menteri Keagamaan. Saat ini Menteri bidang Keagamaan dirangkap oleh Menteri Perhubungan Thailand yang beragama Muslim, yaitu Mr. Muhammad Naratwath.


B. Pertemuan dengan Majelis Ugama Islam (MUIS) Kota Singapura
       Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2010 kami bertemu dengan Pengurus Masjid Asy-Syakirin yang juga merupakan sebagian besar Pengurus Majelis Ugama Islam (MUIS) Singapura. Sejumlah 12 orang Pengurus ditambah beberapa orang staf menyambut rombongan kami dengan sangat istimewa, dimana pertemuan dimulai dengan paparan profil lembaga MUIS, berupa kondisi riil (demografi) penduduk muslim Singapura, dukungan pemerintah/peraturan yang ada, hak/kewajiban atau tugas pokok MUIS dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan MUIS.
       Dari paparan profil kegiatan MUIS serta tanya jawab yang kami lakukan, ada beberapa hal yang sangat menarik, yaitu bahwa Hak-hak keperdataan warga muslim Singapura telah diakui oleh undang-undang sejak tahun 1970-an melalui Administration Muslim Law Act (AMLA) atau Undang-undang Keperdataan Muslim yang mengatur mengenai Pembentukan Majelis Ugama, pencatatan nikah, pengelolaan zakat-wakaf, madrasah / pendidikan Islam. Dengan adanya AMLA ini banyak sekali kegiatan atau lembaga keagamaan menjadi lembaga resmi pemerintah termasuk salah satunya adalah MUIS, Mahkamah Syari’ah, dan Madrasah. Namun di Singapura, Mahkamah Syari’ah merupakan bagian dari mahkamah sipil, bukan bagian terpisah, jadi kasus-kasus di Mahkamah Syari’ah merupakan mandate/pelimpahan dari Mahkamah Sipil.
Dan untuk mengatur/mengawasi hal-hal keagamaan di Singapura, pada tingkat menteri, ditunjuk satu orang menteri yang beragama Islam untuk merangkap sebagai Menteri Agama, saat ini Menteri Agama dirangkap oleh Menteri Pengairan Singapura.
       Pencatatan Nikah di Singapura sudah cukup maju dimana hampir semua aturan, tatacara/prosedur pencatatan serta persyaratan nikah sampai masalah biaya-biaya yang harus dipenuhi, telah termaktub dalam aturan resmi. Kursus Pra Nikah dilaksanakan selama 4 kali pertemuan (satu bulan dengan pertemuan pada setiap hari Sabtu). Kursus bagi para calon pengantin ini dilaksanakan oleh Masjid-masjid yang telah ditunjuk dengan tim pengajar yang telah diakui/diakreditasi. Dan Sertifikat/Perakuan Kursus Pra-Nikah ini hanya berlaku untuk masa 2 tahun, artinya jika dalam 2 tahun setelah kursus dia tidak menikah maka dia harus mengikuti kursus kembali ketika hendak menikah. Materi-materi yang diberikan meliputi fardhu-fardhu ‘ain (ibadah wajib, rukun islam), ibadah-ibadah sunnah, muamalah dalam keluarga, hak/kewajiban suami isteri, psikologi rumah tangga, kesehatan reproduksi, kiat-kiat membina keluarga bahagia, konseling, dan lain sebagainya.
       Singapura sangat menyadari pentingnya stabilitas sebuah keluarga, sehingga pemerintah merasa perlu menegaskan aturan-aturan pencatatan nikah, bimbingan/kursus pra-nikah, konseling, dan lain sebagainya dalam rangka mewujudkan keluarga yang tenang, bahagia, mapan, dan sejahtera. Salah satu tujuan Kursus Pra Nikah adalah untuk menekan kasus-kasus perceraian dan juga poligami, mengingat warga muslim tercatat sebagai pelaku perceraian yang terbesar di Singapura.
       Dalam hal bukti pengakuan nikah, di Singapura ini juga telah ada Surat/Akta Nikah sebagai bukti bahwa pernikahan yang dilaksanakan telah sah menurut agama dan juga diakui menurut hukum Negara. Disini juga telah diberlakukan syarat untuk membuat akta kelahiran anak harus ada bukti yang sah bahwa orangtuanya telah menikah secara sah. Oleh karena itu kesadaran untuk mencatatkan pernikahan di Singapura sangatlah tinggi, karena banyak konsekuensi/manfaat yang mereka dapatkan.
       Dalam hal Zakat dan Wakaf, Singapura juga sudah sangat maju dalam implementasi Amil Zakat professional. Lembaga Baitul Mal dibawah binaan MUIS juga berkembang dengan sangat pesat, tingkat kesadaran muzakki sudah sangat tinggi, bahkan ada masyarakat yang meminta gaji/honor mereka dipotong secara otomatis oleh Baitul Mal, jadi bukan Batiul Mal yang memotong gaji mereka untuk zakat. Sistem nomor induk/register muzakki juga sudah mulai diterapkan. Dari segi pemanfaatan zakat-wakaf juga sangat inovatif, mulai dari beasiswa bagi fakir-miskin, beasiswa murid berprestasi, fi sabilillah bagi asatidz yang akan belajar keluar negeri (ke al-Azhar), rumah dhuafa (baik berupa sewa murah maupun bantuan pinjam pakai), bantuan gharimin untuk kebutuhan pokok. Wakaf Produktif juga telah mulai diterapkan di Singapura, salah satu contohnya adalah bangunan apartemen wakaf yang berada dekat komplek Masjid as-Syakirin.
Mengingat terbatasnya lahan yang ada dan mahalnya harga tanah/bangunannya maka masyarakat lebih banyak berwakaf dalam bentuk tunai. Nazir wakaflah yang mengelola wakaf tunai yang terkumpul untuk dibuat menjadi wakaf yang lebih produktif, disinilah diperlukan profesionalitas dan kejujuran yang sangat tinggi.

C. Pertemuan dengan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Kuala Lumpur tentang
     Pengelolaan Zakat-Wakaf
       Pada agenda pertemuan ketiga, kami berdiskusi dengan MAIWP Kuala Lumpur pada hari Senin, 9 Maret 2010 pukul 9.00 waktu setempat membahas seputar masalah pengelolaan zakat dan wakaf di Kuala Lumpur khususnya. Kami disambut dengan paparan profil dan program-program kegiatannya.
Zakat Wakaf sangat professional, Baitul Mal dibawah MAIWP. Wakaf Produktif berupa pendirian Hotel, Rumah Sakit, Kampus, Balai Latihan Kerja, dan lain-lain, yang pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan yang dibentuk oleh MAIWP sendiri ataupun dikerjasamakan dengan perusahaan yang terpercaya.
Kesadaran muzakki sangat tinggi, perolehan zakat per tahun mencapai 20-100 juta ringgit atau sekitar 50 - 250 Milyar rupiah lebih. Di Kuala Lumpur tidak diperlukan lagi fasilitas jemput zakat mengingat kesadaran untuk menyetor zakat sudah sangat tinggi, ditambah lagi kewajiban zakat sudah menjadi pengurang pajak sehingga masyarakat lebih senang untuk menyerahkan bagian hartanya dalam bentuk zakat daripada pajak karena mengandung unsur religius atau dorongan untuk meperoleh pahala.
       Dalam hal wakaf, sangat jarang masyarakat yang mewakafkan harta dalam bentuk tanah ataupun bangunan karena harga tanah yang sangat mahal di Kuala Lumpur sehingga mereka lebih banyak yang mewakafkan harta dalam bentuk tunai. Dari wakaf-wakaf tunai inilah, kemudian dikumpulkan menjadi satu sehingga menjadi cukup banyak barulah dibelikan satu lokasi/satu bangunan yang dapat bermanfaat dapat diproduktifkan. Salah satu contohnya di Kuala Lumpur adalah Hotel yang dibeli dari dana wakaf tunai, yang sekarang telah produktif dikelola secara professional oleh perusahaan bentukan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Kuala Lumpur.
       MAIWP ini adalah lembaga resmi pemerintah yang ketuanya dirangkap oleh Menteri yang membidangi Hal Ehwal Agama pada Jabatan Perdana Menteri, namun dalam hal operasionalnya dijalankan oleh seorang Pejabat Eksekutif dari Unsur Dep. Agama, Dep. Pertahanan, Dep. Dalam Negeri, Mahkamah Syari’ah, dan lainnya. MAIWP bergerak dibidang Baitul Mal (Zakat-Wakaf), Penyaluran/Distrbusi Zakat dan Pemberdayaan Masyarakat, Mahkamah Syari’ah, dan lain sebagainya yang sifatnya lebih konseptual / non teknis. Sedangkan untuk hal-hal yang lebih teknis seperti pencatatan nikah, penegakan syariat (wilayatul hisbah), konseling, dakwah, dan lain-lain dimandatkan kepada Jabatan Agama Islam (JAWI).

D. Pertemuan dengan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) Kuala Lumpur
       Hari Selasa, 9 Maret 2010 pertemuan dengan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) Kuala Lumpur berlangsung selama 2 jam dari pukul 11.00-13.00 mendiskusikan proses/prosedur pencatatan nikah, pembinaan/kursus calon pengantin, bukti nikah, dan hal-hal terkait lainnya.
       Dalam hal pencatatan nikah, baik dari segi persyaratan maupun prosedurnya tidak jauh berbeda dengan kondisi di Indonesia (KUA Kecamatan), namun perbedaan yang paling mendasar adalah prosesnya yang terpusat di JAWI (atau kurang lebih setara dengan kantor wilayah di Indonesia). Para calon pengantin dapat melaporkan rencana pernikahan mereka masing-masing, langsung ke JAWI atau dapat melalui Qadhi-qadhi yang telah ditunjuk dalam wilayahnya masing-masing.
       Qadhi/Naib Qadhi diseleksi dan dibina serta diawasi oleh JAWI, tugasnya mengawasi proses pernikahan, dari pendaftaran, penelitian kebenaran catin, sampai ke pelaksanaan nikah, kemudian mendaftarkannya ke JAWI untuk memperoleh perakuan/ bukti surat nikah. Kedudukan Qadhi hampir sama seperti PPN di Indonesia, bedanya di Indonesia PPN adalah Kepala KUA sedangkan Qadhi di Malaysia tugasnya hanyalah tugas kepenghuluan dan tidak mempunyai kantor khusus, basecamp operasional saja yang ditetapkan di masjid yang ditunjuk.
       Untuk Kursus Pra-Nikah, dilaksanakan minimal 2 kali pertemuan atau minimal 16 jam tatap muka. Materi-materi yang disampaikan seputar Ibadah wajib, tauhid, akhlak, hak/kewajiban suami isteri, etika dalam rumah tangga, etika dalam masyarakat, kiat-kiat mengelola/menghadapi masalah rumah tangga Islami, konseling, dan sebagainya. Setelah mengikuti kursus tersebut, para catin akan diberikan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan dalam kursus catin. Masa berlaku sertifikat kursus seumur hidup. Khusus di Kuala Lumpur, kursus dilaksanakan oleh lembaga swasta yang telah ditunjuk/diakreditasi.
       Mengenai bukti kebenaran nikah, selain diterbitkannya surat/buku nikah, juga diberikan semacam KTP Nikah yang lebih mudah untuk dibawa kemana-mana. Proses keluarnya buku nikah pasca pernikahan dilaksanakan, memakan waktu satu minggu untuk diperiksa ulang oleh JAWI, setelah crosscheck dilakukan dan ternyata tidak ada masalah ataupun pihak-pihak yang berkeberatan, barulah buku nikah dapat diberikan.
Satu catatan juga, bahwa proses perceraian di Malaysia masih dilakukan di JAWI bukan di Mahkamah. Proses ini akan berlanjut ke Mahkamah apabila ada masalah dalam hal sengketa harta bersama, sengketa hak asuh anak, waris, wasiat, dan sebagainya.
      Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.