Sabtu, 23 April 2011

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama

       KUA merupakan unit terkecil (non-satker) sekaligus ujung tombak dari kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan. Namun sayangnya, amanat dan tugas yang diemban sering tidak seiring dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah, KUA seringkali menjadi unit yang terlupakan, baik itu berupa perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, sarana prasarana kantor, bahkan sampai operasional sehari-hari pun KUA sering mandiri dan berkreasi atau berinovasi seperti layaknya perusahaan atau kantor swasta.
       Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
       Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
       Kantor Urusan Agama Kecamatan Syiah Kuala yang dibentuk tidak lama setelah Kotamadya Banda Aceh resmi menjadi wilayah pemerintahan yang mandiri pada tahun 1983 (berdasarkan PP nomor 5 tahun 1983 yang merupakan penguat/pemekaran atas UU (drt) nomor 8 tahun 1956). Pada awalnya KUA Kec. Syiah Kuala berkantor di salah satu bangunan yang merupakan bagian dari kantor Camat Syiah Kuala (di sekitar Simpang Mesra/Bunderan Tugu Pena, yang kemudian pindah ke Gampong Lamgugob menempati tanah wakaf dari seorang warga/masyarakat. Pada sekitar bulan September 2000 kantor KUA Syiah Kuala menjadi korban pembakaran oleh oknum/OTK yang mengakibatkan seluruh gedung dan arsip kantor musnah tanpa sisa. Dan alhamdulillah sekitar tahun 2002-2003, Kantor KUA Kec. Syiah Kuala dibangun kembali dengan dana DIPA Depag Pusat dan pada awal tahun 2004 sudah mulai difungsikan sebagaimana mestinya.
       Adapun nama-nama pejabat Kepala KUA Kecamatan Syiah Kuala adalah :
 1.  Tgk. Razali Abdullah                  29-10-1985  s.d 15-09-1992
 2.  Tgk. H. Abdurrahman Hasyim    15-09-1992 s.d 01-05-1996
 3.  Drs. Usman Ali                          04-07-1996  s.d 03-09--2001
 4.  H. Manshur, S.Ag.                     03-09--2001  s.d 14-01-2003
 5.  H. Akhyar, M.Ag.                     14-01-2003  s.d 6 Juli 2008
 6.  H. Saifullah, S.Ag.                     7 Juli 2008  s.d 29 November 2010
 7.  H. Muhammad, S.Ag. MA        29 November 2010  s.d 8 Juli 2014
 8.  Samsul Hadi, S.Ag.                   9 Juli 2014  s.d Sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar