Label

Tampilkan postingan dengan label Profil Organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profil Organisasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2015

Sekilas Syiah Kuala

       Syiah Kuala, siapa yang tidak kenal nama ini, nama yang di'laqab'kan bagi salah satu Ulama Besar di Nusantara yang berasal dari sebuah wilayah kerajaan Aceh Darussalam, yaitu Syech Abdurrauf as-Singkily, yang sekarang juga dipakai menjadi Nama Universitas di provinsi paling barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Provinsi Aceh, yang sangat familiar ditelinga semua orang bahkan juga diseluruh dunia, terutama setelah terjadinya musibah bencana alam gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004.
       Saat ini, Syiah Kuala merupakan salah satu kecamatan hasil pemekaran Kota Banda Aceh pada tahun 1983 (berdasarkan PP Nomor 5 tahun 1983), bersama dengan kecamatan Meuraxa, mendampingi 2 (dua) kecamatan lainnya yang sudah lebih dulu muncul yaitu Baiturrahman dan Kuta Alam (berdasarkan UU (drt) nomor 5 tahun 1956). Yang kemudian juga dimekarkan lagi pada tahun 1999/2000 (berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 138/2352/PUOD tanggal 16 Agustur 1999) menjadi 9 (sembilan) kecamatan dengan tambahan kecamatan Ulee Kareng, Banda Raya, Kutaraja, Lueng Bata, dan Jaya Baru. Syiah Kuala juga menjadi salah satu wilayah yang paling parah terkena musibah tsunami Tahun 2004 yang lalu.
       Wilayah Kecamatan Syiah Kuala yang terletak di bagian Timur Kota Banda Aceh terletak pada 5,561'-5,612 LU dan 95,318-95,378' BT memiliki luas 1.424 Ha, terbagi ke dalam 10 (sepuluh) desa/gampong yang juga tergabung dalam 2 kemukiman, yaitu Kemukiman Syiah Kuala dan Kemukiman Kayee Adang.
       Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Syiah Kuala adalah :
Sebelah Utara : Kecamatan Subulussalam & Darussalam, Kab. Aceh Besar
Sebelah Timur : Kecamatan Ulee Kareng, Kec. Krueng Barona Jaya (Aceh Besar)
Sebelah Selatan : Kecamatan Kuta Alam
Sebelah Barat : Selat Malaka

       Jumlah Penduduk Syiah Kuala setelah tsunami sangat banyak berkurang karena menjadi korban musibah tersebut, namun saat ini sudah mencapai kondisi normal 36.662 ribu jiwa /10.652 KK, dimana 26% diantaranya adalah anak-anak.

Minggu, 03 Juli 2011

Arti Logo/Lambang Kementerian Agama



    Arti dan Makna Lambang Ikhlas Beramal :
 
    1.    Bintang bersudut lima yang melambangkan sila
    Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
    bermakna bahwa karyawan Departemen Agama
    selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-
    norma agama dalam melaksanakan tugas
    Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia 
    yang berdasarkan Pancasila.     
2.    17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 Agustus 1945.
3.   Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
4.      Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6.      Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7.      Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
8.   Kelengkapan makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.

VISI KEMENTERIAN AGAMA RI 

"Terwujudnya masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"



MISI KEMENTERIAN AGAMA RI

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

Sabtu, 23 April 2011

Visi dan Misi KUA Kec. Syiah Kuala

VISI

“TERWUJUDNYA PELAYANAN MASYARAKAT YANG PROFESIONAL MURAH DAN RAMAH DI KECAMATAN SYIAH KUALA”


MISI

1. Meningkatkan kualitas pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
2. Meningkatkan ketepatan aturan dan kecepatan pelayanan;
3. Meningkatkan hubungan, bimbingan dan kemitraan masyarakat, serta meningkat
    sinergi antar instansi terkait dalam kegiatan ibadah, sosial
    kemasyarakatan, dan kerukunan umat;
4. Meningkatkan Kualitas SDM/Pegawai dalam mencapai tujuan dan melayani
    masyarakat.

Pelayanan KUA

Kantor Urusan Agama dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

A. Fungsi Administrasi
     Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Syiah Kuala senantiasa
     berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
     mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
     dan Rujuk (NR), Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
     Zakat serta administrasi tata persuratan.

     Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
     • Menyusun file kepegawaian
     • Membuat DP3
     • Menyusun Jobs Description
     • Membuat daftar hadir
     • Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
     • Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
     • Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
     • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
     • Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
     • Mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
     • Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
     • Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
     • Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
     • Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
        sertifikasi
     • Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
     • Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
     • Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
     • Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
        LPTQ, dll)
     • Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
        beragama
6. Administrasi Kemasjidan
     • Mendata perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
     • Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
     • Membuat rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
        musholla
7. Administrasi Zakat
     • Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
     • Pembinaan Amil Zakat/Baitul Mal Gampong/Desa
     • Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
     • Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
     • Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)

B. Fungsi Pelayanan
     Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
     masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan Syiah Kuala. Bentuk pelayanan
     tersebut antara lain :
       • Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
         pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
       • Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
          rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
          kompetensi KUA Kecamatan
       • Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
          penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
       • Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
       • Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
          melalui musyawarah di tingkat Gampong
       • Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kota Banda Aceh

C. Fungsi Pembinaan
     Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
     selalu dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Syiah Kuala, antara lain berupa :
       • Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam
          penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
       • Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
          dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
       • Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
          penataran/pelatihan
       • Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
          masukan demi  peningkatan pelaksanaan tugas
       • Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
       • Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
          maupun di  tempat lain yang ditentukan
       • Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan

D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
     Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
     hasil yang optimal, KUA Kecamatan Syiah Kuala selalu melakukan kerjasama
     dengan BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
     dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
     koordinatif tersebut adalah :
       • Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
       • Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
       • Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
       • Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

       • Penyuluhan tentang keragaman beragama

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama

       KUA merupakan unit terkecil (non-satker) sekaligus ujung tombak dari kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan. Namun sayangnya, amanat dan tugas yang diemban sering tidak seiring dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah, KUA seringkali menjadi unit yang terlupakan, baik itu berupa perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, sarana prasarana kantor, bahkan sampai operasional sehari-hari pun KUA sering mandiri dan berkreasi atau berinovasi seperti layaknya perusahaan atau kantor swasta.
       Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
       Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
       Kantor Urusan Agama Kecamatan Syiah Kuala yang dibentuk tidak lama setelah Kotamadya Banda Aceh resmi menjadi wilayah pemerintahan yang mandiri pada tahun 1983 (berdasarkan PP nomor 5 tahun 1983 yang merupakan penguat/pemekaran atas UU (drt) nomor 8 tahun 1956). Pada awalnya KUA Kec. Syiah Kuala berkantor di salah satu bangunan yang merupakan bagian dari kantor Camat Syiah Kuala (di sekitar Simpang Mesra/Bunderan Tugu Pena, yang kemudian pindah ke Gampong Lamgugob menempati tanah wakaf dari seorang warga/masyarakat. Pada sekitar bulan September 2000 kantor KUA Syiah Kuala menjadi korban pembakaran oleh oknum/OTK yang mengakibatkan seluruh gedung dan arsip kantor musnah tanpa sisa. Dan alhamdulillah sekitar tahun 2002-2003, Kantor KUA Kec. Syiah Kuala dibangun kembali dengan dana DIPA Depag Pusat dan pada awal tahun 2004 sudah mulai difungsikan sebagaimana mestinya.
       Adapun nama-nama pejabat Kepala KUA Kecamatan Syiah Kuala adalah :
 1.  Tgk. Razali Abdullah                  29-10-1985  s.d 15-09-1992
 2.  Tgk. H. Abdurrahman Hasyim    15-09-1992 s.d 01-05-1996
 3.  Drs. Usman Ali                          04-07-1996  s.d 03-09--2001
 4.  H. Manshur, S.Ag.                     03-09--2001  s.d 14-01-2003
 5.  H. Akhyar, M.Ag.                     14-01-2003  s.d 6 Juli 2008
 6.  H. Saifullah, S.Ag.                     7 Juli 2008  s.d 29 November 2010
 7.  H. Muhammad, S.Ag. MA        29 November 2010  s.d 8 Juli 2014
 8.  Samsul Hadi, S.Ag.                   9 Juli 2014  s.d Sekarang