Kantor Urusan Agama dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut :
A. Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan
fungsi administrasi KUA Kecamatan Syiah Kuala senantiasa
berusaha
mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
mencapai
ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
dan Rujuk (NR),
Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
Zakat serta administrasi
tata persuratan.
Penjabaran
fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file
kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs
Description
• Membuat daftar
hadir
• Merencanakan
peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat
kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal
pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri,
mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan
memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempermudah
permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan
membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima /
membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
• Mengatur dan
membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah
lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
sertifikasi
• Membuat
permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan
AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat
ibadah dan kegiatannya
• Mendata
lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
LPTQ, dll)
• Melakukan
koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata
perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
• Melaksanakan
pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat
rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
musholla
7. Administrasi Zakat
•
Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil
Zakat/Baitul Mal Gampong/Desa
• Melaporkan
hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan
mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun
kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan
dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
masyarakat
terhadap pelayanan KUA Kecamatan Syiah Kuala. Bentuk pelayanan
tersebut antara
lain :
•
Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
•
Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
kompetensi KUA Kecamatan
•
Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan
sosialisasi/
penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
•
Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
•
Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
melalui musyawarah di tingkat Gampong
•
Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kota Banda Aceh
C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan
berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
selalu
dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Syiah Kuala, antara lain berupa :
•
Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam
penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
•
Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
•
Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
penataran/pelatihan
•
Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
•
Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
•
Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
maupun di tempat lain yang ditentukan
•
Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama
secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
hasil yang
optimal, KUA Kecamatan Syiah Kuala selalu melakukan kerjasama
dengan BKKBN/PLKB
Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
dalam menjalankan
fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
koordinatif
tersebut adalah :
•
Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
•
Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
•
Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
•
Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
•
Penyuluhan tentang keragaman beragama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar