Minggu, 03 Juni 2012

Banda Aceh-Kemenag News (2/6/2012) Kanwil Kemenag Aceh melaksanakan Orientasi Penyuluhan Informasi Haji bagi para Kepala KUA di Grand Nanggroe Hotel, 1-4 Juni 2012. Dalam sambutannya tadi malam (Jum’at, 1/6) Kakanwil yang diwakili oleh Kabag. TU, Habib Badaruddin, mengatakan bahwa kegiatan orientasi ini diperlukan bagi Kepala KUA agar menjadi pedoman dalam melayani masyarakat khususnya di bidang perhajian, mulai dari informasi tentang tata cara penyetoran BPIH, pelaksanaan ibadah haji sampai kepulangan jamaah ke tanah air.
        “Setelah selesai Orientasi ini para kepala KUA Kecamatan yang sudah diberikan bekal, harus mampu memberikan Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Haji dan Umrah kepada masyarakat secara maksimal, dengan kata lain memberikan pelayanan prima,” ujar Habib dalam sambutannya.
       Moment ini sangatlah tepat mengingat pada saat ini sudah masuk pada bulan Rajab dimana tidak lama lagi akan menghadapi Bulan Ramadhan dan seterusnya Jajaran Kementerian Agama akan melayani Proses Pemberangkatan Jama’ah Haji ke Baitullah untuk melaksanakan Rukun Islam yang kelima. “Bahkan Gema keberangkatan Haji malah mengalahkan persiapan untuk menghadapi Hari Raya Haji (Idul Adha) itu sendiri,” lanjut Kabag. TU.
       Kepala KUA merupakan ujung tombak pelaksanaan kegiatan keagamaan di tingkat Kecamatan termasuk masalah Penyelenggaraan Haji, bahkan KUA merupakan Pusat Informasi Haji (PIH) bagi masyarakat dimana masyarakat juga langsung mendapatkan bimbingan Manasik di Kecamatan masing-masing. Semoga Orientasi ini dapat memberikan manfaat yang maksimal. (aceh.kemenag.go.id)

Rabu, 15 Februari 2012

Monitoring dan Pembinaan KUA se-Banda Aceh

Dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas pelayanaan KUA di jajaran Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh melaksanakan kunjungan monitoring dan pembinaan ke KUA-KUA Kecamatan se-Kota Banda Aceh.
    Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program masing-masing KUA, Standar Pelayanan Minimal, Kearsipan, dan juga masalah Keuangan. Hal ini sangat perlu ditingkatkan mengingat status audit Kementerian Agama yang selalu sulit untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, dan unsur KUA masih menjadi penyumbang besar dalam terkendalanya proses menuju WTP tsb.
Dalam kunjungan tsb. banyak Harapan yang diungkapkan oleh para Kepala KUA maupun Staf KUA, agar kegiatan semacam ini dapat dilanjutkan pada masa-masa yang akan datang. Kunjungan dalam bentuk monitoring ataupun bentuk lainnya sangat diperlukan guna memacu kinerja para Kepala/Staf KUA. Silaturrahmi semacam ini dapat meningkatkan semangat kerja para staf khususnya.

Pelatihan SIMAK BMN dan Pengenalan IT Bagi KUA

Seksi Urusan Agama Islam Kementerian Agama Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Pelatihan Aplikasi SIMAK BMN dan Pengenalan IT bagi bagi Staf / Kepala KUA se-Banda Aceh pada tanggal 27 Desember 2011 dengan peserta Kepala KUA Kecamatan beserta 2 orang Stafnya sebanyak 27 orang ditambah 3 orang dari Staf Seksi Urais.

Pelatihan ini untuk mensosialisasikan Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan dalam rangka peningkatan akuntabilitas laporan instansi guna mencapai predikat wajar tanpa pengecualian. Selama ini Kementerian Agama belum mencapai predikat WTP dari BPK diakibatkan banyaknya aset yang belum terinventarisir dengan baik, serta laporan-laporan keuangan yang belum menyeluruh ke semua satker karena kurangnya kemampuan SDM di Satker-satker di daerah. Dan kedepannya KUA juga diharapkan dapat menjadi Satker yang mandiri.
Dalam pelatihan ini juga diselipkan materi pengenal IT (Teknologi Informasi) guna mengimbangi perkembangan teknologi yang sangat cepat.

Minggu, 03 Juli 2011

Arti Logo/Lambang Kementerian Agama



    Arti dan Makna Lambang Ikhlas Beramal :
 
    1.    Bintang bersudut lima yang melambangkan sila
    Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
    bermakna bahwa karyawan Departemen Agama
    selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-
    norma agama dalam melaksanakan tugas
    Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia 
    yang berdasarkan Pancasila.     
2.    17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 Agustus 1945.
3.   Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
4.      Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6.      Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7.      Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
8.   Kelengkapan makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.

VISI KEMENTERIAN AGAMA RI 

"Terwujudnya masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"



MISI KEMENTERIAN AGAMA RI

  1. Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
  2. Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
  3. Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
  4. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)

Menag; KUA "garda" terdepan Kementerian Agama

Kendal (Pinmas)--Menteri Agama H Suryadharma Ali mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag). Tugasnya cukup berat, menyelenggarakan fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah.
"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, aparat KUA harus menguasai persoalan agama dari sumber yang selama ini digunakan masyarakat sebagai rujukan utama, referensi dalam bertindak dan berkarya," kata Menag ketika membuka Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) bagi kepala KUA tingkat Nasional dan Safari Urais di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/6) malam. Pembukaan yang dilaksanakan "larut malam" dihadiri sekira 12.000 orang di Pondok Pesantren Fadhlu Al Fadhilah Kaliwungu, Kendal itu didahului "istigotsah" yang dipimpin langsung oleh KH Dimyati Rois.
Menag dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof Dr Abdul Jamil, MA memaparkan, persoalan keagamaan berkembang terus sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan hidup. Semua itu membutuhkan perhatian dan pemecahan dari pemerintah. "KUA yang memiliki posisi paling dekat dengan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjawab isu-isu keagamaan terkini, seperti isu terorisme, menjamurnya aliran sesat, serta maraknya gerkan liberalisasipemahaman keagamaan," ucapnya.
Menag mengharapkan pada suatu saat nanti, KUA dapat menjadi pelopor kembalinya masa keemasan dulu, dimana pemerintahannya terdiri dari orang-orang yang memahami agama secara benar dan arif. "Pemahaman yang benar serta sikap yang arif diharapkan menjadi cermin sekaligus teladan bagi masyarakat. Di samping itu, diharapkan Kepala KUA menjadi tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembinaan fatwa dan pemahaman umat."
Berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk di KUA, Menag menilai bahwa pemerintah telah menetapkan biaya yang sangat ringan bila dibandingkan dengan pesta perkawinan itu sendiri. untuk mennunjang pelayanan KUA, Pemerintah baru mampu membiayai operasional KUA sebesar Rp 2 juta per bulan. "Saya menyadari, jumlah ini perlu ditingkatkan lagi secara bertahap, agar tugas-tugas KUA di lapangan dapat berjalan sesuai harapan. Besaran biaya tersebut saat ini tengah dikaji secara seksama bersama instansi terkait lainnya. Hasil pengkajian tersebut nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," kata Menag.

Kamis, 02 Juni 2011

Konsultasi Rumah Tangga dan Hukum Islam


Jika anda memiliki pertanyaan/masalah seputar Nikah-Rujuk-Mediasi Rumah Tangga-Konsultasi Hukum Islam, silahkan kirimkan pertanyaan anda, kami akan mencoba membantu sesuai kemampuan/komoetensi kami. Mohon mengisi form dengan menggunakan identitas yg sebenarnya. Terima kasih.

Nama Anda :

Alamat Email: (required)

Pertanyaan Anda: (required)