VISI
“TERWUJUDNYA PELAYANAN MASYARAKAT YANG PROFESIONAL MURAH DAN RAMAH DI KECAMATAN SYIAH KUALA”
MISI
1. Meningkatkan kualitas pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
2. Meningkatkan ketepatan aturan dan kecepatan pelayanan;
3. Meningkatkan hubungan, bimbingan dan kemitraan masyarakat, serta meningkat
sinergi antar instansi terkait dalam kegiatan ibadah, sosial
kemasyarakatan, dan kerukunan umat;
4. Meningkatkan Kualitas SDM/Pegawai dalam mencapai tujuan dan melayani
masyarakat.
Sabtu, 23 April 2011
Pelayanan KUA
Kantor Urusan Agama dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut :
A. Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan
fungsi administrasi KUA Kecamatan Syiah Kuala senantiasa
berusaha
mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
mencapai
ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
dan Rujuk (NR),
Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
Zakat serta administrasi
tata persuratan.
Penjabaran
fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file
kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs
Description
• Membuat daftar
hadir
• Merencanakan
peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat
kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal
pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri,
mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan
memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempermudah
permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan
membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima /
membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
• Mengatur dan
membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah
lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
sertifikasi
• Membuat
permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan
AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat
ibadah dan kegiatannya
• Mendata
lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
LPTQ, dll)
• Melakukan
koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata
perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
• Melaksanakan
pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat
rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
musholla
7. Administrasi Zakat
•
Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil
Zakat/Baitul Mal Gampong/Desa
• Melaporkan
hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan
mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun
kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan
dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
masyarakat
terhadap pelayanan KUA Kecamatan Syiah Kuala. Bentuk pelayanan
tersebut antara
lain :
•
Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
•
Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
kompetensi KUA Kecamatan
•
Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan
sosialisasi/
penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
•
Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
•
Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
melalui musyawarah di tingkat Gampong
•
Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kota Banda Aceh
C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan
berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
selalu
dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Syiah Kuala, antara lain berupa :
•
Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam
penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
•
Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
•
Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
penataran/pelatihan
•
Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
•
Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
•
Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
maupun di tempat lain yang ditentukan
•
Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama
secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
hasil yang
optimal, KUA Kecamatan Syiah Kuala selalu melakukan kerjasama
dengan BKKBN/PLKB
Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
dalam menjalankan
fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
koordinatif
tersebut adalah :
•
Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
•
Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
•
Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
•
Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
•
Penyuluhan tentang keragaman beragama
Kursus Calon Pengantin 2011
Sebagai tindak lanjut/hasil studi banding Kelompok Kerja Kepala KUA se-Banda Aceh pada Maret 2010, dibentuklah sebuah lembaga yang bernama Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Keluarga (LP2K) Provinsi Aceh pada tanggal 7 Mei 2010 yang kemudian dikukuhkan melalui Akta Notaris Husna, M.Kn. Nomor 4 Tahun 2010 Tanggal 12 Oktober.
Sejak awal pendirian LP2K memang mentargetkan program unggulan berupa Kursus Calon Pengantin (Suscatin) sesuai dengan amanah Peraturan Dirjen Bimas Islam Depag RI Nomor 491/2009 untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Suscatin.
Sejak dilaunching Bulan Oktober 2010, LP2K yang dimotori para Kepala KUA didukung seluruh Staf dan Jajaran Kankemenag Kota Banda Aceh, telah berhasil membina sekitar 1300 catin yang akan menikah di Banda Aceh.
Suscatin ini diisi oleh pemateri-pemateri yang qualified di bidangnya, untuk materi-materi keagamaan diisi oleh para Kepala KUA yang telah berpengalaman, sedangkan untuk materi Psikologi diisi oleh pemateri dari Tim Psikodista, dan untuk Kesehatan Reproduksi oleh Tim BKKBN Prov. Aceh.
Suscatin dilaksanakan secara rutin setiap sabtu-minggu dua kali dalam sebulan. dan jika antusiasme peserta meningkat, frekwensi pelaksanaan terpaksa harus ditambah seperti yang kami laksanakan selama bulan maulid tahun 2011 ini.
Suscatin sampai saat ini masih didanai secara mandiri oleh para peserta/catin, berupa infaq peserta 100 ribu per orang. sampai saat ini memang belum ada sponsor ataupun donatur yang tetap untuk mendanai kegiatan ini.
Sejak awal pendirian LP2K memang mentargetkan program unggulan berupa Kursus Calon Pengantin (Suscatin) sesuai dengan amanah Peraturan Dirjen Bimas Islam Depag RI Nomor 491/2009 untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Suscatin.
Sejak dilaunching Bulan Oktober 2010, LP2K yang dimotori para Kepala KUA didukung seluruh Staf dan Jajaran Kankemenag Kota Banda Aceh, telah berhasil membina sekitar 1300 catin yang akan menikah di Banda Aceh.
Suscatin ini diisi oleh pemateri-pemateri yang qualified di bidangnya, untuk materi-materi keagamaan diisi oleh para Kepala KUA yang telah berpengalaman, sedangkan untuk materi Psikologi diisi oleh pemateri dari Tim Psikodista, dan untuk Kesehatan Reproduksi oleh Tim BKKBN Prov. Aceh.
Suscatin dilaksanakan secara rutin setiap sabtu-minggu dua kali dalam sebulan. dan jika antusiasme peserta meningkat, frekwensi pelaksanaan terpaksa harus ditambah seperti yang kami laksanakan selama bulan maulid tahun 2011 ini.
Suscatin sampai saat ini masih didanai secara mandiri oleh para peserta/catin, berupa infaq peserta 100 ribu per orang. sampai saat ini memang belum ada sponsor ataupun donatur yang tetap untuk mendanai kegiatan ini.
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama
KUA merupakan unit terkecil (non-satker) sekaligus ujung tombak dari kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan. Namun sayangnya, amanat dan tugas yang diemban sering tidak seiring dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah, KUA seringkali menjadi unit yang terlupakan, baik itu berupa perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, sarana prasarana kantor, bahkan sampai operasional sehari-hari pun KUA sering mandiri dan berkreasi atau berinovasi seperti layaknya perusahaan atau kantor swasta.
Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
Kantor Urusan Agama Kecamatan Syiah Kuala yang dibentuk tidak lama setelah Kotamadya Banda Aceh resmi menjadi wilayah pemerintahan yang mandiri pada tahun 1983 (berdasarkan PP nomor 5 tahun 1983 yang merupakan penguat/pemekaran atas UU (drt) nomor 8 tahun 1956). Pada awalnya KUA Kec. Syiah Kuala berkantor di salah satu bangunan yang merupakan bagian dari kantor Camat Syiah Kuala (di sekitar Simpang Mesra/Bunderan Tugu Pena, yang kemudian pindah ke Gampong Lamgugob menempati tanah wakaf dari seorang warga/masyarakat. Pada sekitar bulan September 2000 kantor KUA Syiah Kuala menjadi korban pembakaran oleh oknum/OTK yang mengakibatkan seluruh gedung dan arsip kantor musnah tanpa sisa. Dan alhamdulillah sekitar tahun 2002-2003, Kantor KUA Kec. Syiah Kuala dibangun kembali dengan dana DIPA Depag Pusat dan pada awal tahun 2004 sudah mulai difungsikan sebagaimana mestinya.
Adapun nama-nama pejabat Kepala KUA Kecamatan Syiah Kuala adalah :
1. Tgk. Razali Abdullah 29-10-1985 s.d 15-09-1992
2. Tgk. H. Abdurrahman Hasyim 15-09-1992 s.d 01-05-1996
3. Drs. Usman Ali 04-07-1996 s.d 03-09--2001
4. H. Manshur, S.Ag. 03-09--2001 s.d 14-01-2003
5. H. Akhyar, M.Ag. 14-01-2003 s.d 6 Juli 2008
6. H. Saifullah, S.Ag. 7 Juli 2008 s.d 29 November 2010
7. H. Muhammad, S.Ag. MA 29 November 2010 s.d 8 Juli 2014
8. Samsul Hadi, S.Ag. 9 Juli 2014 s.d Sekarang
Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
Kantor Urusan Agama Kecamatan Syiah Kuala yang dibentuk tidak lama setelah Kotamadya Banda Aceh resmi menjadi wilayah pemerintahan yang mandiri pada tahun 1983 (berdasarkan PP nomor 5 tahun 1983 yang merupakan penguat/pemekaran atas UU (drt) nomor 8 tahun 1956). Pada awalnya KUA Kec. Syiah Kuala berkantor di salah satu bangunan yang merupakan bagian dari kantor Camat Syiah Kuala (di sekitar Simpang Mesra/Bunderan Tugu Pena, yang kemudian pindah ke Gampong Lamgugob menempati tanah wakaf dari seorang warga/masyarakat. Pada sekitar bulan September 2000 kantor KUA Syiah Kuala menjadi korban pembakaran oleh oknum/OTK yang mengakibatkan seluruh gedung dan arsip kantor musnah tanpa sisa. Dan alhamdulillah sekitar tahun 2002-2003, Kantor KUA Kec. Syiah Kuala dibangun kembali dengan dana DIPA Depag Pusat dan pada awal tahun 2004 sudah mulai difungsikan sebagaimana mestinya.
Adapun nama-nama pejabat Kepala KUA Kecamatan Syiah Kuala adalah :
1. Tgk. Razali Abdullah 29-10-1985 s.d 15-09-1992
2. Tgk. H. Abdurrahman Hasyim 15-09-1992 s.d 01-05-1996
3. Drs. Usman Ali 04-07-1996 s.d 03-09--2001
4. H. Manshur, S.Ag. 03-09--2001 s.d 14-01-2003
5. H. Akhyar, M.Ag. 14-01-2003 s.d 6 Juli 2008
6. H. Saifullah, S.Ag. 7 Juli 2008 s.d 29 November 2010
7. H. Muhammad, S.Ag. MA 29 November 2010 s.d 8 Juli 2014
8. Samsul Hadi, S.Ag. 9 Juli 2014 s.d Sekarang
Kamis, 21 April 2011
Studi Banding Nikah, Rujuk, Zakat dan Wakaf
STUDI BANDING ZAKAT WAKAF DAN PENINGKATAN PENGUATAN KELUARGA KELOMPOK KERJA KEPALA KUA (K3KUA) SE-KOTA BANDA ACEH KE THAILAND, SINGAPURA DAN MALAYSIA
Dalam rangka meningkatkan pelayanan KUA terhadap masyarakat khususnya dibidang peningkatan dan penguatan keluarga, bimbingan/pembinaan rumah tangga, serta peningkatan pelayanan Nikah-Rujuk-Zakat-Wakaf, Kelompok Kerja Kepala KUA se-Kota Banda Aceh didukung oleh jajaran Pejabat Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh merasa perlu untuk menimba ilmu ke tempat lain yang dipandang telah berhasil dalam implementasinya. Dalam hal ini, K3KUA memandang perlu dan sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan Studi Banding ke Thailand, Singapura, dan Malaysia selama 5 hari, sejak tanggal 5-10 Maret 2010.
A. Pertemuan dengan Majelis Ugama Islam (MUIS) Provinsi Songkhla-Thailand
Kegiatan ini dimulai dari sebelah Barat yaitu di Negara Thailand atau tepatnya di Provinsi Songkhla. Di Provinsi Songkhla yang merupakan salah satu provinsi wilayah Selatan Thailand yang notabene juga salah satu wilayah dengan penduduk muslim yang cukup banyak, pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2010, kami bertemu dengan Pengurus Majelis Ugama Islam (MUIS) Provinsi Songkhla yang juga merangkap Dewan Pengurus Masjid Provinsi. Kami disambut oleh Pengurus Inti MUIS Provinsi Songkhla yang diwakili oleh 9 orang perwakilannya, dimana mereka mengisahkan sukaduka masyarakat muslim di negeri Thailand. Cita-cita mereka untuk membangun sebuah masjid terbesar di Thailand hampir terwujud setelah perjuangan selama 10 tahun melalui usaha-usaha lobi saudara-saudara muslim yang bekerja di Kementerian, Pemerintahan, dan Hartawan-hartawan yang ada di Thailand guna mendapat perhatian dan dukungan dari Kerajaan. Akhirnya pada sekitar tahun 2003, Kerajaan memberikan bantuan dana awal untuk pembangunan Masjid Jamik di Provinsi Songkhla ini.
Dalam hal keagamaan, tidak banyak peraturan negara yang mendukung kegiatan atau pelaksanaan agama, namun disisi lain kita patut mengucapkan alhamdulillah karena peraturan yang melarang atau mengekang keberagamaan warga muslim juga tidak ada. Sehingga berkat kegigihan saudara-saudara kita di negeri Thailand, keberadaan kaum muslimin di Negeri Gajah Putih ini masih dapat terjaga walaupun masih sering terjadi konflik disana sini.
Dalam hal pernikahan, bukti nikah/perakuan nikah yang dikeluarkan oleh para Qadhi/Penghulu yang terakreditasi tetap diakui oleh pemerintah bahkan keluar negeri. Proses dan prosedur pencatatan/pelaksanaan nikah pun tidak jauh berbeda dengan negara kita Indonesia terutama sekali pada masa sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Prosedur pernikahan masih cukup tradisional yaitu melalui para Qadhi/Penghulu yang telah ditunjuk/dipilih melalui persyaratan yang cukup ketat, pada daerah masing-masing, kemudian ditelaah syarat dan kebenaran para calon pengantin, Setelah pernikahan dilaksanakan oleh Qadhi yang berwenang di daerahnya, barulah pernikahan tersebut akan diregister di MUIS Provinsi untuk mendapat pengakuan/pengesahan.
Namun dalam hal pembinaan calon pengantin, di Songkhla-Thailand ini sudah menerapkan kewajiban untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin yang diadakan oleh MUIS atau masjid-masjid yang telah ditunjuk guna diberikan ilmu-ilmu keagamaan dan kekeluargaan. Materi-materi yang diberikan meliputi pengetahuan fardhu ‘ain, ibadah-ibadah sunnah, kemasyarakatan, hak dan kewajiban suami istri, etika dan adab dalam rumah tangga, akhlak dan moral, serta ketauhidan.
Dalam hal perwakafan dan zakat, di negeri Thailand masih sangat tradisional, tidak banyak yang bisa kita perbandingkan dari segi alur perolehan, pencatatannya maupun dari segi pemanfaatannya ataupun pola distribusinya.
Untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan keagamaan di negeri Thailand ini, ditunjuk satu Menteri yang beragama Muslim untuk merangkap sebagai Menteri Keagamaan. Saat ini Menteri bidang Keagamaan dirangkap oleh Menteri Perhubungan Thailand yang beragama Muslim, yaitu Mr. Muhammad Naratwath.
B. Pertemuan dengan Majelis Ugama Islam (MUIS) Kota Singapura
Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2010 kami bertemu dengan Pengurus Masjid Asy-Syakirin yang juga merupakan sebagian besar Pengurus Majelis Ugama Islam (MUIS) Singapura. Sejumlah 12 orang Pengurus ditambah beberapa orang staf menyambut rombongan kami dengan sangat istimewa, dimana pertemuan dimulai dengan paparan profil lembaga MUIS, berupa kondisi riil (demografi) penduduk muslim Singapura, dukungan pemerintah/peraturan yang ada, hak/kewajiban atau tugas pokok MUIS dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan MUIS.
Dari paparan profil kegiatan MUIS serta tanya jawab yang kami lakukan, ada beberapa hal yang sangat menarik, yaitu bahwa Hak-hak keperdataan warga muslim Singapura telah diakui oleh undang-undang sejak tahun 1970-an melalui Administration Muslim Law Act (AMLA) atau Undang-undang Keperdataan Muslim yang mengatur mengenai Pembentukan Majelis Ugama, pencatatan nikah, pengelolaan zakat-wakaf, madrasah / pendidikan Islam. Dengan adanya AMLA ini banyak sekali kegiatan atau lembaga keagamaan menjadi lembaga resmi pemerintah termasuk salah satunya adalah MUIS, Mahkamah Syari’ah, dan Madrasah. Namun di Singapura, Mahkamah Syari’ah merupakan bagian dari mahkamah sipil, bukan bagian terpisah, jadi kasus-kasus di Mahkamah Syari’ah merupakan mandate/pelimpahan dari Mahkamah Sipil.
Dan untuk mengatur/mengawasi hal-hal keagamaan di Singapura, pada tingkat menteri, ditunjuk satu orang menteri yang beragama Islam untuk merangkap sebagai Menteri Agama, saat ini Menteri Agama dirangkap oleh Menteri Pengairan Singapura.
Pencatatan Nikah di Singapura sudah cukup maju dimana hampir semua aturan, tatacara/prosedur pencatatan serta persyaratan nikah sampai masalah biaya-biaya yang harus dipenuhi, telah termaktub dalam aturan resmi. Kursus Pra Nikah dilaksanakan selama 4 kali pertemuan (satu bulan dengan pertemuan pada setiap hari Sabtu). Kursus bagi para calon pengantin ini dilaksanakan oleh Masjid-masjid yang telah ditunjuk dengan tim pengajar yang telah diakui/diakreditasi. Dan Sertifikat/Perakuan Kursus Pra-Nikah ini hanya berlaku untuk masa 2 tahun, artinya jika dalam 2 tahun setelah kursus dia tidak menikah maka dia harus mengikuti kursus kembali ketika hendak menikah. Materi-materi yang diberikan meliputi fardhu-fardhu ‘ain (ibadah wajib, rukun islam), ibadah-ibadah sunnah, muamalah dalam keluarga, hak/kewajiban suami isteri, psikologi rumah tangga, kesehatan reproduksi, kiat-kiat membina keluarga bahagia, konseling, dan lain sebagainya.
Singapura sangat menyadari pentingnya stabilitas sebuah keluarga, sehingga pemerintah merasa perlu menegaskan aturan-aturan pencatatan nikah, bimbingan/kursus pra-nikah, konseling, dan lain sebagainya dalam rangka mewujudkan keluarga yang tenang, bahagia, mapan, dan sejahtera. Salah satu tujuan Kursus Pra Nikah adalah untuk menekan kasus-kasus perceraian dan juga poligami, mengingat warga muslim tercatat sebagai pelaku perceraian yang terbesar di Singapura.
Dalam hal bukti pengakuan nikah, di Singapura ini juga telah ada Surat/Akta Nikah sebagai bukti bahwa pernikahan yang dilaksanakan telah sah menurut agama dan juga diakui menurut hukum Negara. Disini juga telah diberlakukan syarat untuk membuat akta kelahiran anak harus ada bukti yang sah bahwa orangtuanya telah menikah secara sah. Oleh karena itu kesadaran untuk mencatatkan pernikahan di Singapura sangatlah tinggi, karena banyak konsekuensi/manfaat yang mereka dapatkan.
Dalam hal Zakat dan Wakaf, Singapura juga sudah sangat maju dalam implementasi Amil Zakat professional. Lembaga Baitul Mal dibawah binaan MUIS juga berkembang dengan sangat pesat, tingkat kesadaran muzakki sudah sangat tinggi, bahkan ada masyarakat yang meminta gaji/honor mereka dipotong secara otomatis oleh Baitul Mal, jadi bukan Batiul Mal yang memotong gaji mereka untuk zakat. Sistem nomor induk/register muzakki juga sudah mulai diterapkan. Dari segi pemanfaatan zakat-wakaf juga sangat inovatif, mulai dari beasiswa bagi fakir-miskin, beasiswa murid berprestasi, fi sabilillah bagi asatidz yang akan belajar keluar negeri (ke al-Azhar), rumah dhuafa (baik berupa sewa murah maupun bantuan pinjam pakai), bantuan gharimin untuk kebutuhan pokok. Wakaf Produktif juga telah mulai diterapkan di Singapura, salah satu contohnya adalah bangunan apartemen wakaf yang berada dekat komplek Masjid as-Syakirin.
Mengingat terbatasnya lahan yang ada dan mahalnya harga tanah/bangunannya maka masyarakat lebih banyak berwakaf dalam bentuk tunai. Nazir wakaflah yang mengelola wakaf tunai yang terkumpul untuk dibuat menjadi wakaf yang lebih produktif, disinilah diperlukan profesionalitas dan kejujuran yang sangat tinggi.
C. Pertemuan dengan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Kuala Lumpur tentang
Pengelolaan Zakat-Wakaf
Pada agenda pertemuan ketiga, kami berdiskusi dengan MAIWP Kuala Lumpur pada hari Senin, 9 Maret 2010 pukul 9.00 waktu setempat membahas seputar masalah pengelolaan zakat dan wakaf di Kuala Lumpur khususnya. Kami disambut dengan paparan profil dan program-program kegiatannya.
Zakat Wakaf sangat professional, Baitul Mal dibawah MAIWP. Wakaf Produktif berupa pendirian Hotel, Rumah Sakit, Kampus, Balai Latihan Kerja, dan lain-lain, yang pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan yang dibentuk oleh MAIWP sendiri ataupun dikerjasamakan dengan perusahaan yang terpercaya.
Kesadaran muzakki sangat tinggi, perolehan zakat per tahun mencapai 20-100 juta ringgit atau sekitar 50 - 250 Milyar rupiah lebih. Di Kuala Lumpur tidak diperlukan lagi fasilitas jemput zakat mengingat kesadaran untuk menyetor zakat sudah sangat tinggi, ditambah lagi kewajiban zakat sudah menjadi pengurang pajak sehingga masyarakat lebih senang untuk menyerahkan bagian hartanya dalam bentuk zakat daripada pajak karena mengandung unsur religius atau dorongan untuk meperoleh pahala.
Dalam hal wakaf, sangat jarang masyarakat yang mewakafkan harta dalam bentuk tanah ataupun bangunan karena harga tanah yang sangat mahal di Kuala Lumpur sehingga mereka lebih banyak yang mewakafkan harta dalam bentuk tunai. Dari wakaf-wakaf tunai inilah, kemudian dikumpulkan menjadi satu sehingga menjadi cukup banyak barulah dibelikan satu lokasi/satu bangunan yang dapat bermanfaat dapat diproduktifkan. Salah satu contohnya di Kuala Lumpur adalah Hotel yang dibeli dari dana wakaf tunai, yang sekarang telah produktif dikelola secara professional oleh perusahaan bentukan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Kuala Lumpur.
MAIWP ini adalah lembaga resmi pemerintah yang ketuanya dirangkap oleh Menteri yang membidangi Hal Ehwal Agama pada Jabatan Perdana Menteri, namun dalam hal operasionalnya dijalankan oleh seorang Pejabat Eksekutif dari Unsur Dep. Agama, Dep. Pertahanan, Dep. Dalam Negeri, Mahkamah Syari’ah, dan lainnya. MAIWP bergerak dibidang Baitul Mal (Zakat-Wakaf), Penyaluran/Distrbusi Zakat dan Pemberdayaan Masyarakat, Mahkamah Syari’ah, dan lain sebagainya yang sifatnya lebih konseptual / non teknis. Sedangkan untuk hal-hal yang lebih teknis seperti pencatatan nikah, penegakan syariat (wilayatul hisbah), konseling, dakwah, dan lain-lain dimandatkan kepada Jabatan Agama Islam (JAWI).
D. Pertemuan dengan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) Kuala Lumpur
Hari Selasa, 9 Maret 2010 pertemuan dengan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) Kuala Lumpur berlangsung selama 2 jam dari pukul 11.00-13.00 mendiskusikan proses/prosedur pencatatan nikah, pembinaan/kursus calon pengantin, bukti nikah, dan hal-hal terkait lainnya.
Dalam hal pencatatan nikah, baik dari segi persyaratan maupun prosedurnya tidak jauh berbeda dengan kondisi di Indonesia (KUA Kecamatan), namun perbedaan yang paling mendasar adalah prosesnya yang terpusat di JAWI (atau kurang lebih setara dengan kantor wilayah di Indonesia). Para calon pengantin dapat melaporkan rencana pernikahan mereka masing-masing, langsung ke JAWI atau dapat melalui Qadhi-qadhi yang telah ditunjuk dalam wilayahnya masing-masing.
Qadhi/Naib Qadhi diseleksi dan dibina serta diawasi oleh JAWI, tugasnya mengawasi proses pernikahan, dari pendaftaran, penelitian kebenaran catin, sampai ke pelaksanaan nikah, kemudian mendaftarkannya ke JAWI untuk memperoleh perakuan/ bukti surat nikah. Kedudukan Qadhi hampir sama seperti PPN di Indonesia, bedanya di Indonesia PPN adalah Kepala KUA sedangkan Qadhi di Malaysia tugasnya hanyalah tugas kepenghuluan dan tidak mempunyai kantor khusus, basecamp operasional saja yang ditetapkan di masjid yang ditunjuk.
Untuk Kursus Pra-Nikah, dilaksanakan minimal 2 kali pertemuan atau minimal 16 jam tatap muka. Materi-materi yang disampaikan seputar Ibadah wajib, tauhid, akhlak, hak/kewajiban suami isteri, etika dalam rumah tangga, etika dalam masyarakat, kiat-kiat mengelola/menghadapi masalah rumah tangga Islami, konseling, dan sebagainya. Setelah mengikuti kursus tersebut, para catin akan diberikan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan dalam kursus catin. Masa berlaku sertifikat kursus seumur hidup. Khusus di Kuala Lumpur, kursus dilaksanakan oleh lembaga swasta yang telah ditunjuk/diakreditasi.
Mengenai bukti kebenaran nikah, selain diterbitkannya surat/buku nikah, juga diberikan semacam KTP Nikah yang lebih mudah untuk dibawa kemana-mana. Proses keluarnya buku nikah pasca pernikahan dilaksanakan, memakan waktu satu minggu untuk diperiksa ulang oleh JAWI, setelah crosscheck dilakukan dan ternyata tidak ada masalah ataupun pihak-pihak yang berkeberatan, barulah buku nikah dapat diberikan.
Satu catatan juga, bahwa proses perceraian di Malaysia masih dilakukan di JAWI bukan di Mahkamah. Proses ini akan berlanjut ke Mahkamah apabila ada masalah dalam hal sengketa harta bersama, sengketa hak asuh anak, waris, wasiat, dan sebagainya.
Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan KUA terhadap masyarakat khususnya dibidang peningkatan dan penguatan keluarga, bimbingan/pembinaan rumah tangga, serta peningkatan pelayanan Nikah-Rujuk-Zakat-Wakaf, Kelompok Kerja Kepala KUA se-Kota Banda Aceh didukung oleh jajaran Pejabat Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh merasa perlu untuk menimba ilmu ke tempat lain yang dipandang telah berhasil dalam implementasinya. Dalam hal ini, K3KUA memandang perlu dan sangat strategis untuk melaksanakan kegiatan Studi Banding ke Thailand, Singapura, dan Malaysia selama 5 hari, sejak tanggal 5-10 Maret 2010.
A. Pertemuan dengan Majelis Ugama Islam (MUIS) Provinsi Songkhla-Thailand
Kegiatan ini dimulai dari sebelah Barat yaitu di Negara Thailand atau tepatnya di Provinsi Songkhla. Di Provinsi Songkhla yang merupakan salah satu provinsi wilayah Selatan Thailand yang notabene juga salah satu wilayah dengan penduduk muslim yang cukup banyak, pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2010, kami bertemu dengan Pengurus Majelis Ugama Islam (MUIS) Provinsi Songkhla yang juga merangkap Dewan Pengurus Masjid Provinsi. Kami disambut oleh Pengurus Inti MUIS Provinsi Songkhla yang diwakili oleh 9 orang perwakilannya, dimana mereka mengisahkan sukaduka masyarakat muslim di negeri Thailand. Cita-cita mereka untuk membangun sebuah masjid terbesar di Thailand hampir terwujud setelah perjuangan selama 10 tahun melalui usaha-usaha lobi saudara-saudara muslim yang bekerja di Kementerian, Pemerintahan, dan Hartawan-hartawan yang ada di Thailand guna mendapat perhatian dan dukungan dari Kerajaan. Akhirnya pada sekitar tahun 2003, Kerajaan memberikan bantuan dana awal untuk pembangunan Masjid Jamik di Provinsi Songkhla ini.
Dalam hal keagamaan, tidak banyak peraturan negara yang mendukung kegiatan atau pelaksanaan agama, namun disisi lain kita patut mengucapkan alhamdulillah karena peraturan yang melarang atau mengekang keberagamaan warga muslim juga tidak ada. Sehingga berkat kegigihan saudara-saudara kita di negeri Thailand, keberadaan kaum muslimin di Negeri Gajah Putih ini masih dapat terjaga walaupun masih sering terjadi konflik disana sini.
Dalam hal pernikahan, bukti nikah/perakuan nikah yang dikeluarkan oleh para Qadhi/Penghulu yang terakreditasi tetap diakui oleh pemerintah bahkan keluar negeri. Proses dan prosedur pencatatan/pelaksanaan nikah pun tidak jauh berbeda dengan negara kita Indonesia terutama sekali pada masa sebelum berlakunya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Prosedur pernikahan masih cukup tradisional yaitu melalui para Qadhi/Penghulu yang telah ditunjuk/dipilih melalui persyaratan yang cukup ketat, pada daerah masing-masing, kemudian ditelaah syarat dan kebenaran para calon pengantin, Setelah pernikahan dilaksanakan oleh Qadhi yang berwenang di daerahnya, barulah pernikahan tersebut akan diregister di MUIS Provinsi untuk mendapat pengakuan/pengesahan.
Namun dalam hal pembinaan calon pengantin, di Songkhla-Thailand ini sudah menerapkan kewajiban untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin yang diadakan oleh MUIS atau masjid-masjid yang telah ditunjuk guna diberikan ilmu-ilmu keagamaan dan kekeluargaan. Materi-materi yang diberikan meliputi pengetahuan fardhu ‘ain, ibadah-ibadah sunnah, kemasyarakatan, hak dan kewajiban suami istri, etika dan adab dalam rumah tangga, akhlak dan moral, serta ketauhidan.
Dalam hal perwakafan dan zakat, di negeri Thailand masih sangat tradisional, tidak banyak yang bisa kita perbandingkan dari segi alur perolehan, pencatatannya maupun dari segi pemanfaatannya ataupun pola distribusinya.
Untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan keagamaan di negeri Thailand ini, ditunjuk satu Menteri yang beragama Muslim untuk merangkap sebagai Menteri Keagamaan. Saat ini Menteri bidang Keagamaan dirangkap oleh Menteri Perhubungan Thailand yang beragama Muslim, yaitu Mr. Muhammad Naratwath.
B. Pertemuan dengan Majelis Ugama Islam (MUIS) Kota Singapura
Pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2010 kami bertemu dengan Pengurus Masjid Asy-Syakirin yang juga merupakan sebagian besar Pengurus Majelis Ugama Islam (MUIS) Singapura. Sejumlah 12 orang Pengurus ditambah beberapa orang staf menyambut rombongan kami dengan sangat istimewa, dimana pertemuan dimulai dengan paparan profil lembaga MUIS, berupa kondisi riil (demografi) penduduk muslim Singapura, dukungan pemerintah/peraturan yang ada, hak/kewajiban atau tugas pokok MUIS dan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan MUIS.
Dari paparan profil kegiatan MUIS serta tanya jawab yang kami lakukan, ada beberapa hal yang sangat menarik, yaitu bahwa Hak-hak keperdataan warga muslim Singapura telah diakui oleh undang-undang sejak tahun 1970-an melalui Administration Muslim Law Act (AMLA) atau Undang-undang Keperdataan Muslim yang mengatur mengenai Pembentukan Majelis Ugama, pencatatan nikah, pengelolaan zakat-wakaf, madrasah / pendidikan Islam. Dengan adanya AMLA ini banyak sekali kegiatan atau lembaga keagamaan menjadi lembaga resmi pemerintah termasuk salah satunya adalah MUIS, Mahkamah Syari’ah, dan Madrasah. Namun di Singapura, Mahkamah Syari’ah merupakan bagian dari mahkamah sipil, bukan bagian terpisah, jadi kasus-kasus di Mahkamah Syari’ah merupakan mandate/pelimpahan dari Mahkamah Sipil.
Dan untuk mengatur/mengawasi hal-hal keagamaan di Singapura, pada tingkat menteri, ditunjuk satu orang menteri yang beragama Islam untuk merangkap sebagai Menteri Agama, saat ini Menteri Agama dirangkap oleh Menteri Pengairan Singapura.
Pencatatan Nikah di Singapura sudah cukup maju dimana hampir semua aturan, tatacara/prosedur pencatatan serta persyaratan nikah sampai masalah biaya-biaya yang harus dipenuhi, telah termaktub dalam aturan resmi. Kursus Pra Nikah dilaksanakan selama 4 kali pertemuan (satu bulan dengan pertemuan pada setiap hari Sabtu). Kursus bagi para calon pengantin ini dilaksanakan oleh Masjid-masjid yang telah ditunjuk dengan tim pengajar yang telah diakui/diakreditasi. Dan Sertifikat/Perakuan Kursus Pra-Nikah ini hanya berlaku untuk masa 2 tahun, artinya jika dalam 2 tahun setelah kursus dia tidak menikah maka dia harus mengikuti kursus kembali ketika hendak menikah. Materi-materi yang diberikan meliputi fardhu-fardhu ‘ain (ibadah wajib, rukun islam), ibadah-ibadah sunnah, muamalah dalam keluarga, hak/kewajiban suami isteri, psikologi rumah tangga, kesehatan reproduksi, kiat-kiat membina keluarga bahagia, konseling, dan lain sebagainya.
Singapura sangat menyadari pentingnya stabilitas sebuah keluarga, sehingga pemerintah merasa perlu menegaskan aturan-aturan pencatatan nikah, bimbingan/kursus pra-nikah, konseling, dan lain sebagainya dalam rangka mewujudkan keluarga yang tenang, bahagia, mapan, dan sejahtera. Salah satu tujuan Kursus Pra Nikah adalah untuk menekan kasus-kasus perceraian dan juga poligami, mengingat warga muslim tercatat sebagai pelaku perceraian yang terbesar di Singapura.
Dalam hal bukti pengakuan nikah, di Singapura ini juga telah ada Surat/Akta Nikah sebagai bukti bahwa pernikahan yang dilaksanakan telah sah menurut agama dan juga diakui menurut hukum Negara. Disini juga telah diberlakukan syarat untuk membuat akta kelahiran anak harus ada bukti yang sah bahwa orangtuanya telah menikah secara sah. Oleh karena itu kesadaran untuk mencatatkan pernikahan di Singapura sangatlah tinggi, karena banyak konsekuensi/manfaat yang mereka dapatkan.
Dalam hal Zakat dan Wakaf, Singapura juga sudah sangat maju dalam implementasi Amil Zakat professional. Lembaga Baitul Mal dibawah binaan MUIS juga berkembang dengan sangat pesat, tingkat kesadaran muzakki sudah sangat tinggi, bahkan ada masyarakat yang meminta gaji/honor mereka dipotong secara otomatis oleh Baitul Mal, jadi bukan Batiul Mal yang memotong gaji mereka untuk zakat. Sistem nomor induk/register muzakki juga sudah mulai diterapkan. Dari segi pemanfaatan zakat-wakaf juga sangat inovatif, mulai dari beasiswa bagi fakir-miskin, beasiswa murid berprestasi, fi sabilillah bagi asatidz yang akan belajar keluar negeri (ke al-Azhar), rumah dhuafa (baik berupa sewa murah maupun bantuan pinjam pakai), bantuan gharimin untuk kebutuhan pokok. Wakaf Produktif juga telah mulai diterapkan di Singapura, salah satu contohnya adalah bangunan apartemen wakaf yang berada dekat komplek Masjid as-Syakirin.
Mengingat terbatasnya lahan yang ada dan mahalnya harga tanah/bangunannya maka masyarakat lebih banyak berwakaf dalam bentuk tunai. Nazir wakaflah yang mengelola wakaf tunai yang terkumpul untuk dibuat menjadi wakaf yang lebih produktif, disinilah diperlukan profesionalitas dan kejujuran yang sangat tinggi.
C. Pertemuan dengan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Kuala Lumpur tentang
Pengelolaan Zakat-Wakaf
Pada agenda pertemuan ketiga, kami berdiskusi dengan MAIWP Kuala Lumpur pada hari Senin, 9 Maret 2010 pukul 9.00 waktu setempat membahas seputar masalah pengelolaan zakat dan wakaf di Kuala Lumpur khususnya. Kami disambut dengan paparan profil dan program-program kegiatannya.
Zakat Wakaf sangat professional, Baitul Mal dibawah MAIWP. Wakaf Produktif berupa pendirian Hotel, Rumah Sakit, Kampus, Balai Latihan Kerja, dan lain-lain, yang pengelolaannya dilakukan oleh perusahaan yang dibentuk oleh MAIWP sendiri ataupun dikerjasamakan dengan perusahaan yang terpercaya.
Kesadaran muzakki sangat tinggi, perolehan zakat per tahun mencapai 20-100 juta ringgit atau sekitar 50 - 250 Milyar rupiah lebih. Di Kuala Lumpur tidak diperlukan lagi fasilitas jemput zakat mengingat kesadaran untuk menyetor zakat sudah sangat tinggi, ditambah lagi kewajiban zakat sudah menjadi pengurang pajak sehingga masyarakat lebih senang untuk menyerahkan bagian hartanya dalam bentuk zakat daripada pajak karena mengandung unsur religius atau dorongan untuk meperoleh pahala.
Dalam hal wakaf, sangat jarang masyarakat yang mewakafkan harta dalam bentuk tanah ataupun bangunan karena harga tanah yang sangat mahal di Kuala Lumpur sehingga mereka lebih banyak yang mewakafkan harta dalam bentuk tunai. Dari wakaf-wakaf tunai inilah, kemudian dikumpulkan menjadi satu sehingga menjadi cukup banyak barulah dibelikan satu lokasi/satu bangunan yang dapat bermanfaat dapat diproduktifkan. Salah satu contohnya di Kuala Lumpur adalah Hotel yang dibeli dari dana wakaf tunai, yang sekarang telah produktif dikelola secara professional oleh perusahaan bentukan Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) Kuala Lumpur.
MAIWP ini adalah lembaga resmi pemerintah yang ketuanya dirangkap oleh Menteri yang membidangi Hal Ehwal Agama pada Jabatan Perdana Menteri, namun dalam hal operasionalnya dijalankan oleh seorang Pejabat Eksekutif dari Unsur Dep. Agama, Dep. Pertahanan, Dep. Dalam Negeri, Mahkamah Syari’ah, dan lainnya. MAIWP bergerak dibidang Baitul Mal (Zakat-Wakaf), Penyaluran/Distrbusi Zakat dan Pemberdayaan Masyarakat, Mahkamah Syari’ah, dan lain sebagainya yang sifatnya lebih konseptual / non teknis. Sedangkan untuk hal-hal yang lebih teknis seperti pencatatan nikah, penegakan syariat (wilayatul hisbah), konseling, dakwah, dan lain-lain dimandatkan kepada Jabatan Agama Islam (JAWI).
D. Pertemuan dengan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) Kuala Lumpur
Hari Selasa, 9 Maret 2010 pertemuan dengan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) Kuala Lumpur berlangsung selama 2 jam dari pukul 11.00-13.00 mendiskusikan proses/prosedur pencatatan nikah, pembinaan/kursus calon pengantin, bukti nikah, dan hal-hal terkait lainnya.
Dalam hal pencatatan nikah, baik dari segi persyaratan maupun prosedurnya tidak jauh berbeda dengan kondisi di Indonesia (KUA Kecamatan), namun perbedaan yang paling mendasar adalah prosesnya yang terpusat di JAWI (atau kurang lebih setara dengan kantor wilayah di Indonesia). Para calon pengantin dapat melaporkan rencana pernikahan mereka masing-masing, langsung ke JAWI atau dapat melalui Qadhi-qadhi yang telah ditunjuk dalam wilayahnya masing-masing.
Qadhi/Naib Qadhi diseleksi dan dibina serta diawasi oleh JAWI, tugasnya mengawasi proses pernikahan, dari pendaftaran, penelitian kebenaran catin, sampai ke pelaksanaan nikah, kemudian mendaftarkannya ke JAWI untuk memperoleh perakuan/ bukti surat nikah. Kedudukan Qadhi hampir sama seperti PPN di Indonesia, bedanya di Indonesia PPN adalah Kepala KUA sedangkan Qadhi di Malaysia tugasnya hanyalah tugas kepenghuluan dan tidak mempunyai kantor khusus, basecamp operasional saja yang ditetapkan di masjid yang ditunjuk.
Untuk Kursus Pra-Nikah, dilaksanakan minimal 2 kali pertemuan atau minimal 16 jam tatap muka. Materi-materi yang disampaikan seputar Ibadah wajib, tauhid, akhlak, hak/kewajiban suami isteri, etika dalam rumah tangga, etika dalam masyarakat, kiat-kiat mengelola/menghadapi masalah rumah tangga Islami, konseling, dan sebagainya. Setelah mengikuti kursus tersebut, para catin akan diberikan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan dalam kursus catin. Masa berlaku sertifikat kursus seumur hidup. Khusus di Kuala Lumpur, kursus dilaksanakan oleh lembaga swasta yang telah ditunjuk/diakreditasi.
Mengenai bukti kebenaran nikah, selain diterbitkannya surat/buku nikah, juga diberikan semacam KTP Nikah yang lebih mudah untuk dibawa kemana-mana. Proses keluarnya buku nikah pasca pernikahan dilaksanakan, memakan waktu satu minggu untuk diperiksa ulang oleh JAWI, setelah crosscheck dilakukan dan ternyata tidak ada masalah ataupun pihak-pihak yang berkeberatan, barulah buku nikah dapat diberikan.
Satu catatan juga, bahwa proses perceraian di Malaysia masih dilakukan di JAWI bukan di Mahkamah. Proses ini akan berlanjut ke Mahkamah apabila ada masalah dalam hal sengketa harta bersama, sengketa hak asuh anak, waris, wasiat, dan sebagainya.
Semoga Bermanfaat. Terima Kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)