Banda Aceh, bimasislam— Bukan pernikahan biasa. Itulah kira-kira gambaran pelaksanaan akad nikah pasangan pengantin Zahlul bin Muchsin dengan Safrina binti Abdul Rahman pada hari Selasa (29/3). Pernikahan yang seharusnya dilaksanakan di tempat yang indah dan momentum yang mengharu biru, namun pernikahan kali ini dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar.



Kesepakatan antara kedua belah pihak, akhirnya keluarga pria segera memproses langkah selanjutnya ke KUA dan mengkonfirmasi ijin dari Ka Lapas. Menurut Samsul, Keluarga pria meminta KUA agar nikahnya bisa disegerakan, tapi pihaknya tetap menyarankan agar mengikuti prosedur yang ada.
“Keluarga pria sebenarnya minta kami untuk menyegerakan pernikahan mereka. Namun kami tetap meminta mereka untuk mengikuti prosedur pendaftaran nikah, yaitu 10 hari kerja. Kami manfaatkan waktu 10 hari tersebut utk menelusuri kebenaran informasi keluarganya terkait kasus anaknya, serta mengkonfirmasi kesediaan/kerelaan dari pihak wanita dan walinya. Setelah semuanya terkonfirmasi, akhirnya pernikahan ini dapat terlaksana dengan baik”, tegasnya.
Dalam khutbah nikahnya, Samsul mengatakan bahwa Napi juga manusia, mereka hanya sementara menjadi warga binaan, mereka juga butuh menikah, mereka juga butuh kasih sayang. Nasib dan ujian itu sesuatu yang selalu beriringan.
“Untuk pasangan pengantin hendaknya bisa bersabar. Sekarang sedang diuji yang cukup berat untuk dihadapi. Namun, hasil ujian itulah yang menentukan nasib selanjutnya. Ketika kita berhasil melewati ujian dengan baik dan benar, maka level hidup kita akan naik peringkat. Di situlah kita mendapatkan kemuliaan. Namun, dikala ujian mendera justru membuat kita terpuruk, maka di situlah kehinaan bersama kita”, kata Samsul dengan penuh hikmah.
Ada satu hal yang menarik dari prosesi pernikahan tersebut, yaitu protokoler acara (MC) dan pembaca Al-Quran (Qari) nya adalah dari Napi/warga binaan LP. (thobib/bimasislam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar