Dalam kunjungan tsb. banyak Harapan yang diungkapkan oleh para Kepala KUA maupun Staf KUA, agar kegiatan semacam ini dapat dilanjutkan pada masa-masa yang akan datang. Kunjungan dalam bentuk monitoring ataupun bentuk lainnya sangat diperlukan guna memacu kinerja para Kepala/Staf KUA. Silaturrahmi semacam ini dapat meningkatkan semangat kerja para staf khususnya.
Rabu, 15 Februari 2012
Monitoring dan Pembinaan KUA se-Banda Aceh
Pelatihan SIMAK BMN dan Pengenalan IT Bagi KUA
Seksi Urusan Agama Islam Kementerian Agama Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Pelatihan Aplikasi SIMAK BMN dan Pengenalan IT bagi bagi Staf / Kepala KUA se-Banda Aceh pada tanggal 27 Desember 2011 dengan peserta Kepala KUA Kecamatan beserta 2 orang Stafnya sebanyak 27 orang ditambah 3 orang dari Staf Seksi Urais. 
Pelatihan ini untuk mensosialisasikan Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan dalam rangka peningkatan akuntabilitas laporan instansi guna mencapai predikat wajar tanpa pengecualian. Selama ini Kementerian Agama belum mencapai predikat WTP dari BPK diakibatkan banyaknya aset yang belum terinventarisir dengan baik, serta laporan-laporan keuangan yang belum menyeluruh ke semua satker karena kurangnya kemampuan SDM di Satker-satker di daerah. Dan kedepannya KUA juga diharapkan dapat menjadi Satker yang mandiri.
Dalam pelatihan ini juga diselipkan materi pengenal IT (Teknologi Informasi) guna mengimbangi perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Pelatihan ini untuk mensosialisasikan Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan dalam rangka peningkatan akuntabilitas laporan instansi guna mencapai predikat wajar tanpa pengecualian. Selama ini Kementerian Agama belum mencapai predikat WTP dari BPK diakibatkan banyaknya aset yang belum terinventarisir dengan baik, serta laporan-laporan keuangan yang belum menyeluruh ke semua satker karena kurangnya kemampuan SDM di Satker-satker di daerah. Dan kedepannya KUA juga diharapkan dapat menjadi Satker yang mandiri.
Dalam pelatihan ini juga diselipkan materi pengenal IT (Teknologi Informasi) guna mengimbangi perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Minggu, 03 Juli 2011
Arti Logo/Lambang Kementerian Agama
Arti dan Makna Lambang Ikhlas Beramal :
1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
bermakna bahwa karyawan Departemen Agama
selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-
norma agama dalam melaksanakan tugas
Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,
bermakna bahwa karyawan Departemen Agama
selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-
norma agama dalam melaksanakan tugas
Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
2. 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Departemen Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 Agustus 1945.
3. Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Departemen mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.
4. Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.
5. Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.
6. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Departemen Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.
7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
8. Kelengkapan makna lambang Departemen Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Departemen Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah ibadah.
VISI KEMENTERIAN AGAMA RI
"Terwujudnya masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"
MISI KEMENTERIAN AGAMA RI
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
- Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama.
- Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
- Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa.
(Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)
Menag; KUA "garda" terdepan Kementerian Agama
Kendal (Pinmas)--Menteri Agama H Suryadharma Ali mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan Kementerian Agama (Kemenag). Tugasnya cukup berat, menyelenggarakan fungsi pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, seperti mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial, serta menangani masalah kependudukan dan keluarga sakinah.
"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, aparat KUA harus menguasai persoalan agama dari sumber yang selama ini digunakan masyarakat sebagai rujukan utama, referensi dalam bertindak dan berkarya," kata Menag ketika membuka Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) bagi kepala KUA tingkat Nasional dan Safari Urais di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/6) malam. Pembukaan yang dilaksanakan "larut malam" dihadiri sekira 12.000 orang di Pondok Pesantren Fadhlu Al Fadhilah Kaliwungu, Kendal itu didahului "istigotsah" yang dipimpin langsung oleh KH Dimyati Rois.
Menag dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof Dr Abdul Jamil, MA memaparkan, persoalan keagamaan berkembang terus sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan hidup. Semua itu membutuhkan perhatian dan pemecahan dari pemerintah. "KUA yang memiliki posisi paling dekat dengan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjawab isu-isu keagamaan terkini, seperti isu terorisme, menjamurnya aliran sesat, serta maraknya gerkan liberalisasipemahaman keagamaan," ucapnya.
Menag mengharapkan pada suatu saat nanti, KUA dapat menjadi pelopor kembalinya masa keemasan dulu, dimana pemerintahannya terdiri dari orang-orang yang memahami agama secara benar dan arif. "Pemahaman yang benar serta sikap yang arif diharapkan menjadi cermin sekaligus teladan bagi masyarakat. Di samping itu, diharapkan Kepala KUA menjadi tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembinaan fatwa dan pemahaman umat."
Berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk di KUA, Menag menilai bahwa pemerintah telah menetapkan biaya yang sangat ringan bila dibandingkan dengan pesta perkawinan itu sendiri. untuk mennunjang pelayanan KUA, Pemerintah baru mampu membiayai operasional KUA sebesar Rp 2 juta per bulan. "Saya menyadari, jumlah ini perlu ditingkatkan lagi secara bertahap, agar tugas-tugas KUA di lapangan dapat berjalan sesuai harapan. Besaran biaya tersebut saat ini tengah dikaji secara seksama bersama instansi terkait lainnya. Hasil pengkajian tersebut nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," kata Menag.
"Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat, aparat KUA harus menguasai persoalan agama dari sumber yang selama ini digunakan masyarakat sebagai rujukan utama, referensi dalam bertindak dan berkarya," kata Menag ketika membuka Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) bagi kepala KUA tingkat Nasional dan Safari Urais di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/6) malam. Pembukaan yang dilaksanakan "larut malam" dihadiri sekira 12.000 orang di Pondok Pesantren Fadhlu Al Fadhilah Kaliwungu, Kendal itu didahului "istigotsah" yang dipimpin langsung oleh KH Dimyati Rois.
Menag dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof Dr Abdul Jamil, MA memaparkan, persoalan keagamaan berkembang terus sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan hidup. Semua itu membutuhkan perhatian dan pemecahan dari pemerintah. "KUA yang memiliki posisi paling dekat dengan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam menjawab isu-isu keagamaan terkini, seperti isu terorisme, menjamurnya aliran sesat, serta maraknya gerkan liberalisasipemahaman keagamaan," ucapnya.
Menag mengharapkan pada suatu saat nanti, KUA dapat menjadi pelopor kembalinya masa keemasan dulu, dimana pemerintahannya terdiri dari orang-orang yang memahami agama secara benar dan arif. "Pemahaman yang benar serta sikap yang arif diharapkan menjadi cermin sekaligus teladan bagi masyarakat. Di samping itu, diharapkan Kepala KUA menjadi tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pembinaan fatwa dan pemahaman umat."
Berkaitan dengan pelayanan nikah dan rujuk di KUA, Menag menilai bahwa pemerintah telah menetapkan biaya yang sangat ringan bila dibandingkan dengan pesta perkawinan itu sendiri. untuk mennunjang pelayanan KUA, Pemerintah baru mampu membiayai operasional KUA sebesar Rp 2 juta per bulan. "Saya menyadari, jumlah ini perlu ditingkatkan lagi secara bertahap, agar tugas-tugas KUA di lapangan dapat berjalan sesuai harapan. Besaran biaya tersebut saat ini tengah dikaji secara seksama bersama instansi terkait lainnya. Hasil pengkajian tersebut nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," kata Menag.
Kamis, 02 Juni 2011
Sabtu, 23 April 2011
Visi dan Misi KUA Kec. Syiah Kuala
VISI
“TERWUJUDNYA PELAYANAN MASYARAKAT YANG PROFESIONAL MURAH DAN RAMAH DI KECAMATAN SYIAH KUALA”
MISI
1. Meningkatkan kualitas pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
2. Meningkatkan ketepatan aturan dan kecepatan pelayanan;
3. Meningkatkan hubungan, bimbingan dan kemitraan masyarakat, serta meningkat
sinergi antar instansi terkait dalam kegiatan ibadah, sosial
kemasyarakatan, dan kerukunan umat;
4. Meningkatkan Kualitas SDM/Pegawai dalam mencapai tujuan dan melayani
masyarakat.
“TERWUJUDNYA PELAYANAN MASYARAKAT YANG PROFESIONAL MURAH DAN RAMAH DI KECAMATAN SYIAH KUALA”
MISI
1. Meningkatkan kualitas pelayanan prima demi kepuasan masyarakat;
2. Meningkatkan ketepatan aturan dan kecepatan pelayanan;
3. Meningkatkan hubungan, bimbingan dan kemitraan masyarakat, serta meningkat
sinergi antar instansi terkait dalam kegiatan ibadah, sosial
kemasyarakatan, dan kerukunan umat;
4. Meningkatkan Kualitas SDM/Pegawai dalam mencapai tujuan dan melayani
masyarakat.
Pelayanan KUA
Kantor Urusan Agama dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut :
A. Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan
fungsi administrasi KUA Kecamatan Syiah Kuala senantiasa
berusaha
mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
mencapai
ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
dan Rujuk (NR),
Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
Zakat serta administrasi
tata persuratan.
Penjabaran
fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file
kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs
Description
• Membuat daftar
hadir
• Merencanakan
peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat
kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal
pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri,
mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan
memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempermudah
permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan
membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima /
membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
• Mengatur dan
membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah
lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
sertifikasi
• Membuat
permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan
AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat
ibadah dan kegiatannya
• Mendata
lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
LPTQ, dll)
• Melakukan
koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata
perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
• Melaksanakan
pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat
rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
musholla
7. Administrasi Zakat
•
Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil
Zakat/Baitul Mal Gampong/Desa
• Melaporkan
hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan
mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun
kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan
dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
masyarakat
terhadap pelayanan KUA Kecamatan Syiah Kuala. Bentuk pelayanan
tersebut antara
lain :
•
Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
•
Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
kompetensi KUA Kecamatan
•
Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan
sosialisasi/
penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
•
Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
•
Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
melalui musyawarah di tingkat Gampong
•
Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kota Banda Aceh
C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan
berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
selalu
dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Syiah Kuala, antara lain berupa :
•
Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam
penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
•
Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
•
Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
penataran/pelatihan
•
Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
•
Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
•
Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
maupun di tempat lain yang ditentukan
•
Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama
secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
hasil yang
optimal, KUA Kecamatan Syiah Kuala selalu melakukan kerjasama
dengan BKKBN/PLKB
Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
dalam menjalankan
fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
koordinatif
tersebut adalah :
•
Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
•
Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
•
Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
•
Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
•
Penyuluhan tentang keragaman beragama
Langganan:
Postingan (Atom)
